Jumat, 01 Februari 2013

Air yang bisa di pakai untuk bersuci

dalam ilmu fiqih,hukum air ada 4,yaitu:
1.Air Yang Suci Mensucikan
  yang dimaksud air yang suci mensucikan adalah air yang murni,air yang turun dari lagit dan keluar dari dalam bumi.
Yang termasuk air suci mensucikan ada 7,yaitu:
*Air hujan
*Air mata air
*Air laut
*Air sungai
*Air embun
*Air sumur
*Salju

2.Air suci tapi tidak mensucikan
yang d maksud air suci tidak mensucikan adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi telah d tambah dengan zat yang larut.
Contohnya:
*Air teh
*Air kopi
*dan lain-lain

3.Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sudah d pakai untuk bersuci,jadi air itu tidak mensucikan lagi,sehingga tidak boleh d pakai lagi untuk bersuci.

4.Air yang terkena najis
maksudnya adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi kejatuhan najis,maka air itu tidak suci dan tidak mensucikan lagi.
dan untuk menentukan air itu masih boleh d pakai atau tidak,yaitu bisa di tes melalui:
*rasa
*aroma
*warna
apabila air itu berubah warna rasa dan aromanya,atau hanya salah satu dari tiga yang diatas,maka air itu tidak boleh dipakai lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar