Senin, 04 Februari 2013

ilmu tajwid(hukum bacaan)


Wakaf:
Dari sudut bahasa berarti berhenti/menahan.
Menurut istilah tajwid, memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan kembali bacaan


 jenis wakaf :
  • lazim
  • jaiz
  • muraqabah
  • mamnuu'
  • sakta lathifah 


Qalqalah:
Qalqalah menurut bahasa, berarti getaran.
Menurut istilah tajwid, getaran suara terjadi ketika mengucapkan huruf yang sukun sehingga menimbulkan semacam aspirasi suara yang kuat, baik sukun asli ataupun tidak.
Huruf qalqalah ada 5, yaitu yang tergabung dalam Huruf Qalqalah yaitu: huruf Huruf Qaf, Huruf Tha, Huruf Ba, Huruf Jimdan Huruf Dal

Syarat qalqalah: Hurufnya harus sukun, baik sukun asli atau yang terjadi karena berhenti pada huruf qalqalah. 

Iqlab, yaitu:
Menurut bahasa, berarti merubah sesuatu dari bentuknya.
Menurut istilah tajwid, meletakkan huruf tertentu pada posisi huruf lain dengan memperhatikan ghunnah dan penuturan huruf yang disembunyikan (huruf mim).
Dinamakan iqlab karena terjadinya perubahan pengucapan nun sukun atau tanwin menjadi mim yang tersembunyi dengan disertai dengung.
Huruf iqlab hanya 1, yaitu huruf ba.

 
Idgham, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memasukkan sesuatu ke dalam sesuatu.
Menurut istilah tajwid, memasukkan huruf yang sukun ke dalam huruf yang berharakat, sehingga menjadi satu huruf yang bertasydid.
Idgham terbagi 2, yaitu: Idgham Bighunnah (disertai dengung) dan Idgham Bila Ghunnah (tanpa dengung).
Catatan: Idgham tidak terjadi kecuali dari 2 kata.


Idgham Bighunnah, yaitu:
Idgham bighunnah mempunyai 4 huruf, yaitu yang tergabung dalam kalimat: Nun & Tanwin Idgham Bighunnah yaitu: Huruf Ya, Huruf Nun, Huruf Mim dan Huruf Wau
Apabila salah satu hurufnya bertemu dengan nun sukun atau tanwin (dengan syarat di dalam 2 kata), maka harus dibaca idgham bighunnah, kecuali pada 2 tempat, yaitu: Nun & Tanwin Idgham Bighunnah dan Nun & Tanwin Idgham Bighunnah yang harus dibaca Izhar Muthlaq, berbeda dengan kaidah aslinya. Hal ini sesuai dengan bacaan yang diriwayatkan oleh Imam Hafsh


Idgham Bila Ghunnah, yaitu:
Idgham bila ghunnah mempunyai 2 huruf, yaitu: Huruf Ra dan Huruf Lam
Apabila salah satu hurufnya bertemu dengan nun sukun atau tanwin (dengan syarat di dalam 2 kata), maka bacaannya harus idgham bila ghunah kecuali nun yang terdapat dalam ayat Nun & Tanwin Idgham Bila Ghunnah, karena disini harus di baca saktah (diam sebentar tanpa bernafas) yang menghalangi adanya bacaan idgham.


Izhar, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memperjelas dan menerangkan.
Menurut istilah tajwid, melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa disertai dengung.


Izhar Muthlaq, yaitu:
Menurut bahasa, berarti memperjelas dan menerangkan.
Menurut istilah tajwid, melafalkan huruf-huruf izhar dari makhrajnya tanpa disertai dengung.
Dinamakan muthlaq karena tidak ada kaitannya dengan kerongkongan atau bibir.
Izhar muthlaq terjadi apabila nun sukun Nun Sukun bertemu dengan Huruf Ya atau Huruf Wau dalam satu kata. Izhar semacam ini dalam Al-Quran hanya terdapat pada 4 tempat, yaitu:
Nun & Tanwin Izhar Muthlaq dan Nun & Tanwin Izhar Muthlaq,
Nun & Tanwin Izhar Muthlaq
Aturan bacaan kedua-duanya adalah izhar muthlaq, walaupun berada dalam 2 kata. Hal ini sesuai dengan bacaan yang diriwayatkan oleh Iman Hafsh.  

mengapa anjing itu najis?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya 7x, salah satunya dengan menggunakan tanah.” Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda,”Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu 7x,” (HR Muslim). Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang memegang anjing, maka pahala amal (ibadahnya)nya setiap hari berkurang satu qirath (1 inchi / 2,5cm), kecuali anjing penjaga atau anjing peliharaan,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Hadis yang di sabdakan oleh Rasulullah Saw tersebut menunjuk pada dua hal :
  1. Keharusan mengerik wadah yang dijilat anjing.

  2. Menyucikan wadah bekas jilatan anjing dengan cara membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.
Penemuan Ilmiah


Penemuan ilmiah berkaitan dengan hadis yang pertama adalah kesimpulan para dokter yang menetapkan bahwa dalam proses membasuh wadah bekas jilatan anjing harus disertai dengan tanah. Mereka menjelaskan alasannya secara detail sebagai berikut :
  • Dalam sebuah forum tentang kesehatan umum para dokter mengemukakan rahasia kenapa harus tanah tidak bahan lainnya. Dalam forum tersebut dijelaskan sebagai berikut :Hikmah tujuh kali basuhan yang salah satunya dengan tanah dalam menghilangkan najis jilatan anjing adalah bahwa virus anjing itu sangat lembut dan kecil. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah. Air liur anjing yang mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini, tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah.

  • Secara ilmiah, Tanah mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman. Menurut para dokter, Ilmu kedokteran modern telah menetapkan bahwa tanah mengandung dua materi : tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

  • Beberapa dokter peneliti dahulu memperkirakan bahwa tanah kuburan mengandung kuman-kuman tertentu yang berasal dari bangkai-bangkai mayat yang dikubur. Namun sekarang, ekperimen-eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman. Demikianlah yang dilansir oleh himpunan dokter ahli. Mereka berpendapat sebagai berikut: “Pada masa modern sekarang ini, para ilmuwan telah melakukan analisis terhadap tanah kuburan untuk mengetahui kuman-kuman yang terkandung didalamnya. Mereka berkeyakinan dapat menemukan kuman-kuman yang membahayakan dalam jumlah yang banyak. Asumsi ini berdasarkan fakta bahwa banyak manusia yang matinya karena penyakit yang ditularkan melalui kuman.” Namun setelah diadakan penelitian, ternyata mereka tidak menemukan bekas apapun dari kuman penyakit tersebut didalam tanah. Akhirnya, mereka menarik sebuah kesimpulan bahwa tanah memiliki keunggulan dalam membunuh kuman yang membahayakan. Jika tidak, tentu kuman akan banyak dan menyebar kemana-mana. Padahal, jauh sebelum mereka menemukan kesimpulan tersebut, Nabi Saw telah mengukuhkan hal itu dalam hadis-hadisnya, seperti yang tercantum diatas.

  • Menurut Muhammad Kamil Abd Al-Shamad, mukjizat ilmiah dengan jelas sangat mendukung penggunaan tanah pada salah satu dari tujuh kali basuhan dalam menghilangkan najis jilatan anjing. Ia melansir bahwa tanah mengandung unsur yang cukup kuat menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan bahwa molekul-molekul yang terkandung didalam tanah menyatu dengan kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.

  • Dalam pembahasannya, para dokter mengemukakan alasan penggunaan tanah dalam menghilangkan najis ini, dan mengapa membasuh dengan air saja tidak cukup untuk menghilangkannya. Menurut mereka, kenapa harus dibasuh dengan tanah? Alasannya, karena virus penyebab penyakit akan mencapai puncaknya dalam ukuran kecil. Semakin kecil bentuknya, maka virus itu akan semakin berbahaya, sebab potensi untuk menempel dan melekat pada dinding wadah semakin bertambah. Membasuh dengan menggunakan tanah lebih kuat dalam proses sterilisasi dibanding membasuh dengan air. Karena, kekuatan tanah dalam menghentikan reaksi air liur anjing dan virus-virus yang terkandung didalamnya, lebih besar dibandingkan dengan mengguyurkan air atau menggunakan tangan saat membersihkan dinding wadah bekas jilatan anjing. Hal itu dikarenakan ada perbedaan dalam daya tekan pada wilayah antara cairan (air liur anjing) dan tanah. Hal tersebut secara Fisika dapat diumpamakan seperti memasukkan kapur tulis pada bagian tinta…..(Referensi Buku Mukjizat Alquran dan Hadis )

Minggu, 03 Februari 2013

DOA SEHARI HARI




Doa sehari-hari
Doa sebelum tidur
بِاسْمِكَ اللّهُمَّ أَحْيَا وَأَمُوْتُ
Doa sesudah tidur
الْحَمْدُ لِلهِ الَذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَناَ وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ
Doa memakai baju
الْحَمْدُ لِلهِ الَذِى كَسَانِى هذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ وَلاَ قُوَّةٍ.
Doa mengenakan baju baru
اللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ مَاصُنِعَ لَهُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ.
Doa masuk WC
باِسْمِ اللهِ اللّهُمَّ إِنِّي أّعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.
Doa keluar WC
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنىِّ اْلأَذَى وَعَافَنِى.
Doa setelah berwudhu/tayammum
اللهُمّ َاجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِيْنَ.
Doa keluar rumah
بِاسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلىَ اللهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ باِللهِ.
Doa masuk rumah
بِاسْمِ اللهِ وَلَجْناَ وَبِاسْمِ اللهِ خَرَجْنَا وَعَلىَ رَبِّناَ تَوَكَّلْناَ.
Doa masuk masjid
اللّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
Doa keluar dari masjid
اللّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ مِنْ فَضْلِكَ.
Doa sujud syukur/tilawah
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ.
Doa untuk orang yang sakit
اللّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اِشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاءُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُهُ سَقَماً (رواه البخارى ومسلم)
Doa setelah adzan
اللّهُمَّ رَبَّ هٰذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ وَالصّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ سَيِّدِناَمُحَمَّدًا نِالوَسِيْلَةَ وَالفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدَا الَّذِى وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادُ.
Doa ketika mimpi buruk
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ َعمَلِ الشَّيْطَانِ وَسَيِّآتِ اْلأَحْلاَمِ.
Doa ketika dalam kesulitan
إِنَّ لِلّهِ مَا أَخَذَوَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلَّ شَـْئٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فًلْتَصْبِرْ وَلْتَحْسِبْ.
Doa sebelum salam
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالمْمَاَتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ.
Doa menjelang pagi
اللهُمَّ بِكَ أَصْبَحْناَ وَبِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرِ.
Doa menjelang malam  
اللهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ أَصْبَحْناَ وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ.

Tata Cara Wudhu beserta doa nya



Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.

Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.

Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.

Yang dapat membatalkan wudhu anda :
a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dan lain sebagainya.
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

Cara Berwudhu :
a. membaca bismillah
b. membasuh tangan
c. niat wudhu
d. berkumur dan membesihkan gigi (3x)
e. membasuh seluruh muka/wajah sampai rata (sela-sea janggut bila ada) (3x)
f. membasuh tangan hinnga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. membasuh rambut bagian depan hingga rata (3x)
h. membasuh daun telinga/kuping hinnga merata (3x sebelah kanan dulu)
i. membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j. membaca doa setelah wudhu

Bacaan wudhu
Bacaan ketika berkumur
اَللّٰهُمَّ اَعِنِّي عَلَى تِلاَوَةِ كِتَابِكَ وَكَثْرَتِ الذِّ كْرِلَكَ ، وَثَبِّتْنِي بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَياَةِ الدُّنياَ وَفِي الاٰخِرَةِ
Bacaan ketika memasukkan air ke hidung
اللَّهُمَّ أَرِحْنِيْ رَائِحَةَالجَنَّةِ وَأَنْتَ عَنِّي رَاضٍ
Bacaan ketika mengeluarkan air dari hidung
رَوَائِحِ النَّارِ وَسُوءِ الدَّارِ ِاللّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ
Bacaan ketika membasuh muka
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ بِنُورِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهُ أَوْلِيَائِكَ , وَلاَ تُسَوِّدْ وَجْهِي بِظُلُمَاتِكَ يَومَ تَسْوَدُّ وُجُوهُ أَعْدَائِكَ
Bacaan ketika membasuh tangan kanan
اللَّهُمَّ أَعْطِني كِتَابِي بِيَمِيْنِيْ وَحَسِبْنِي حِسَابًا يَسِيْرَا
Bacaan ketika membasuh tangan kiri
اللَّهُمَّ إِنَّي أَعُوذُ بِكَ أَنَ تُعْطِيَنِي كِتَابِي بِشِمَالِي أَوْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
Bacaan ketika mengusap rambut
اللَّهُمَّ غَشَّنِيْ بِرَحْمَتِكَ , وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَا تِكَ , وَأَظِلَّنِيْ تَحْتَ ظِلِّ عَرْشِكَ , يَوْمَ لا ظِلَّ إِلا ظِلَّكَ . اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَريْ عَلَى النَّارِ .
Bacaan ketika mengusap telinga
اللَّهُمَّ اجَعَلْنِي مِنَ الَّذيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ القَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ , اللَّهُمَّ أَسْمِعْنِي مُنَادِيَ الجَنَّةِ فِيْ الجَنَّةِ مَعَ الأ بْرارِ
Bacaan ketika mengusap tengkuk
اللَّهُمَّ فُكَّ رَقَبَتِي مِنَ النَّارِ , وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ السَلاَسِلِ وَالأَغْلاَلَ
Bacaan ketika mencuci kaki kanan
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمَيَّ عَلَى الصَّرَاطِ المُسْتَقيمِ مَعَ أَقْدَامِ عِبَادِكَ الصَالِحِيْن
Bacaan ketika mencuci kaki kiri
اللَّهُمَّ إِنَّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ تَزِلُّ قَدَمِي عَلَى الصَّرَاطِ فِي النَّار ِيَوْمَ تَزِل أَقْدَامُ المنَافِقيْنَ والمُشْرِكِيْن .

Makanan yang di haramkan oleh islam


Cetak
  makanan haramSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Pada saat ini dan beberapa posting mendatang, kami akan mengangkat pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat yaitu seputar makanan yang haram di dalam al Qur'an. Kenapa di sini yang dibahas adalah makanan yang haram bukan yang halal? Karena para ulama membuat kaedah: "Al ashlu fil asy-yaa' al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu" (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Dari sini berarti kita cukup membahas yang makanan yang haram saja, maka sisanya itu halal karena itu adalah hukum asalnya.
Lalu mengapa kita mengutarakan masalah makanan yang haram ini di tengah-tengah pembaca sekalian? Karena memang pembahasan ini teramat penting terutama dalam masalah dikabulkan atau tidaknya do'a. Jika seseorang mengkonsumsi yang haram, akibatnya adalah doanya sulit terkabul. Sebagaimana hal ini dapat kita lihat dalam hadits Abu Hurairah berikut ini,
« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?." (HR. Muslim no. 1015)
Selanjutnya kita akan melihat apa saja makanan atau hewan yang diharamkan dalam Al Qur’an Al Karim. Baru setelah itu kita akan membahas hewan-hewan yang lainnya yang diharamkan dalam beberapa hadits. Allahumma yassir wa a’in.
Tinjauan Ayat
Di antara ayat yang menyebutkan makanan atau hewan yang diharamkan adalah firman Allah Ta’ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Dari ayat di atas, kita dapat merinci makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut.

Pertama: Bangkai (Al Maitah)
Bangkai (al maitah) adalah setiap hewan yang matinya tidak wajar, tanpa lewat penyembelihan yang syar’i. Contohnya adalah:
  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.
Jika hewan-hewan di atas ini masih didapati dalam keadaan bernyawa, lalu disembelih dengan cara yang syar’i, maka hewan tersebut menjadi halal karena Allah Ta’ala berfirman,
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya
Yang termasuk bangkai adalah segala sesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud no. 2858, At Tirmidzi no. 1480, Ibnu Majah no. 3216, Ahmad 5/218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 5652)
Namun ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3218. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedua: Darah yang mengalir
Pengharaman hal ini berdasarkan Surat Al Maidah ayat 3 di atas. Adapun darah yang jumlahnya sedikit semacam darah yang masih menempel di urat daging sembelihan dan sulit dibersihkan, maka itu dimaafkan.
Ketiga: Daging babi
Selain pengharamannya dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ ...
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145)
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi. Sedangkan di sini disebutkan dagingnya saja karena biasanya yang dimakan adalah dagingnya.”[1]
Keempat: Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Dalil pengharamannya selain surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)
Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah, ‘Atho’, Al Hasan, Makhul, Ibrohim An Nakhoi, As Sudi, dan Muqotil bin Hayyan.[2]
Bagaimana dengan hewan yang diimpor dari negara non muslim?
Kami dapat merinci hal ini sebagai berikut:
  1. Jika yang diimpor adalah hewan laut semacam ikan, maka itu halal untuk dimakan. Karena ikan itu dihalalkan meskipun mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, terserah yang menjaring ikan tersebut muslim atau non muslim.
  2. Jika yang diimpor adalah hewan daratan yang halal untuk dimakan (semacam unta, sapi, kambing dan burung) dan berasal dari negeri selain Ahli Kitab (seperti Majusi dan penyembah berhala), maka hewan tersebut jadi terlarang untuk dimakan.
  3. Jika yang diimpor adalah hewan yang berasal dari negeri ahli kitab (Yahudi dan Nashrani), maka boleh dimakan asalkan memenuhi dua syarat: [1] Tidak diketahui jika mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih (seperti menyebut salib atau nama Isa bin Maryam), dan [2] Tidak diketahui mereka mereka menyembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i.
Kaedah yang mesti diperhatikan dalam masalah hewan sembelihan: “Segala hewan sesembelihan yang berasal dari orang yang sah untuk menyembelih (muslim dan ahli kitab), maka hukum asalnya adalah selamat sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hewan tersebut terlarang untuk dikonsumsi.
Penerapan kaedah ini:
  1. Jika ada daging sembelihan yang berasal dari orang yang mengaku muslim, maka kita tidak perlu mencari tahu apakah hewan ini disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak, apakah orang yang menyembelih tadi melaksanakan shalat atau tidak. Alasannya, karena seorang muslim adalah orang yang berhak untuk menyembelih hewan tadi. Selama itu datang darinya, maka kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa hasil sembelihan tersebut haram untuk dimakan -mungkin- karena cara menyembelihnya jelas-jelas tidak syar’i atau orang yang menyembelih tidak shalat. Menurut pendapat terkuat, orang yang tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir sehingga sembelihannya haram untuk dimakan.
  2. Begitu pula jika daging sembelihan tersebut berasal dari orang Nashrani atau Yahudi (Ahlu Kitab). Selama itu berasal dari mereka, kita hukumi halal sampai ada indikasi yang menunjukkan bahwa sembelihan tersebut adalah hasil penyembelihan yang tidak syar’i, mungkin karena ia jelas-jelas menyebut nama selain Allah ketika menyembelihnya. [3]
Kelima: Hewan yang disembelih untuk selain Allah
Seperti disembelih untuk berhala, qubur, dan orang yang sudah mati seperti ditujukan pada Said Al Badawi. Hal ini diharamkan sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas.
Nantikan pembahasan selanjutnya mengenai dalil diharamkannya anjing. Hal ini perlu dibahas karena sebagian orang masih meragukan keharamannya. Semoga Allah mudahkan.
Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Jumat, 01 Februari 2013

Mengapa Manusia Diwajibkan Menuntut Ilmu?طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ



“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan” (H.R. ibnu Majah)
Islam merupakan agama yang identik dengan Ilmu Pengetahuan. Al Qur’an sebagai Kitab Sucinya dan pedoman bagi umatnya sejak dini telah berbicara tentang ilmu, hal ini tampak jelas apada ayat pertama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ(1)خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ
اقْرَأْ وَرَبُّكَ اْلأَ َكْرَمُ(3)الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ(4)عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

“Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu Yang telah Men-ciptakan, Tuhan yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmu Maha Mulia, Yang mengajakan (manusia) dengan perantaraan Qalam. Yang mengajarkan manusia apa-apa yang tidak ia ketahui.” (Q.S. Al ‘Alaq: 1-5)

Rasulullah sering berbicara tentang keutamaan ilmu dan bahkan mewajibkan ummatnya untuk menuntut ilmu, sebagaimana sabda beliau pada hadits di atas. Perintah untuk menuntut ilmu ini merupakan salah satu pusat perhatian Islam bagi para pemeluknya. Pada awal-awal perkembangan Islam, para sahabat tidak mengenal perbedaan antara Ilmu dan Agama. Mempelajari Agama berarti mempelajari Ilmu, begitu sebaliknya, mempelajari Ilmu berarti mempelajari Agama. Sehingga pada masa ini mempelajari Ilmu sama pentingnya dengan mempelajari Agama. Hal ini dapat dipahami, karena disiplin Ilmu pada masa itu belum dibeda-bedakan sebagai-mana yang kita kenal sekarang.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, mengapa manusia yang dalam hal ini adalah umat Islam, diwajibkan untuk menuntut ilmu? Hal ini sebenarnya telah dijawab oleh Al-Qur’an sendiri, dimana menurut Al-Qur’an, Allah mencipta-kan manusia dalam keadaan vakum dari ilmu, lalu Allah memberinya perangkat ilmu agar mampu menggali ilmu dan mempelajarinya. Karena memang ilmu itu harus digali, di-pelajari, dan diamalkan sebagaimana firman-Nya:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَ اْلأَبْْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kalian pendengaran, penglihatan dan hati agar kalian bersyukur”. (Q.S. An Nahl: 78)

Pendengaran, penglihatan dan hati atau akal adalah merupakan perangkat atau alat untuk menuntut ilmu. Perangkat ilmu yang Allah berikan kepada manusia merupa-kan sebuah potensi yang tiada ternilai harganya, dengan penglihatan, pendengaran dan hati (akal) manusia mampu menggali ilmu. Karena kemampuannya menalar dan mem-punyai bahasa untuk mengkomunikasikan hasil pemikiran yang abstrak. Maka dalam hal ini menusia bukan saja memiliki pengetahuan, melainkan juga mampu mengem-bangkannya.

Pengetahuan itu diperoleh manusia bukan hanya dengan penalaran, melainkan juga dengan kegiatan berfikir lainnya, dengan perasaan dan intuisi. Lain halnya dengan hewan yang tidak memiliki potensi tersebut karena hewan tidak mampu berbuat seperti apa yang dapat dicapai oleh manusia. Maka sangat beralasan jika Allah memerintahkan manusia untuk menggali lautan ilmu-Nya.

Perintah ini begitu jelas Allah maklumkan lewat firman-Nya dalam surat Al-‘Alaq ayat 1-5 sebagaimana di atas, dimana kita diperintahkan untuk membaca, bukan saja dalam arti sempit atau membaca secara harfiyah (qira’ah qauliyyah). Tapi juga dalam makna yang luas, yakni membaca ayat-ayat Allah yang tergores pada alam semesta (qira’ah kauniyyah), baik berupa fakta-fakta kasat mata, maupun yang tersebut pada kejadian-kejadian, proses, sebab akibat, sejarah dan sebagainya.

Kita tentunya masih ingat akan peristiwa besar tentang penciptaan manusia yang digambarkan dalam Al Qur’an, yang mana setelah Adam AS diciptakan, Allah mempertemukan malaikat dengan Adam berhadap-hadapan, lalu Allah bertanya kepada malaikat: “Beritahu Aku nama-nama benda ini!” Malaikat menjawab: “Keagungan milik-Mu, kami tidak tahu, kami hanya mengetahui apa yang sudah Engkau beritahukan kepada kami, kami tidak mengetahui selain itu.” Tetapi Adam AS. yang telah diberikan Allah kemampuan untuk menguasai pengetahuan kreatif, dapat memberi nama-nama benda itu. Jadi manusia, yang dalam hal ini Adam AS. memiliki kemampuan untuk menguasai ilmu.

Dari peristiwa di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manusia adalah makhluk yang paling berhak untuk menjadi khalifah di bumi, karena potensi keilmuan yang mereka miliki. Dan dengan ilmu, manusia mampu menyingkap rahasia alam, sehingga ia sadar akan kebesaran Sang Pencipta dan bertambah ketaqwaannya. Jika ada manusia yang tidak mau memanfaatkan potensi yang ia miliki, berarti ia tidak mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya, karena telah menyia-nyiakan potensi tersebut sehingga menjadi suatu hal yang mubazir. Peristiwa yang diabadikan Al Qur’an di atas merupakan suatu catatan yang harus senantiasa diingat oleh manusia, agar ia menyadari dirinya dengan sesadar-sadarnya bahwa ia memiliki potensi yang sangat besar untuk menggali lautan ilmu Allah serta mengembangkannya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri.

Hadits “menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan” ini begitu selaras dengan sebuah pribahasa yang mengatakan “Kalaulah bukan karena ilmu, maka manusia tak ubahnya seperti binatang”. Pribahasa ini di satu sisi mengungkapkan perbedaan antara manusia dan hewan dan di sisi lain merupakan sindiran bagi manusia untuk menuntut dan menguasai ilmu, agar ia tidak dibodoh-bodohi dan tidak dikatakan seperti binatang.

Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/ezines-and-newsletters/1990527-mengapa-manusia-diwajibkan-menuntut-ilmu/#ixzz2JerG6xPD

Akhlakul Karimah Rasulullah


Akhlak adalah tingkah laku makhluk yang diridhai Allah SWT, maka akhlak adalah bentuk perilaku makhluk dalam berhubungan baik kepada khaliknya atau kepada sesama. Sesungguhnya semua akhlak telah dituliskan dalam Al Qur’an dan Hadist baik yang terpuji maupun  tercela. Semuanya telah tertulis jelas di Qur’an dan Hadist dan semuanya mempunyai balasan tersendiri. Tinggal manusianya sendiri yang menjalankan dan mempertanggung jawabkannya nanti di hari akhir. Rasulullah pun berperilaku sesuai Qur’an dan Hadist. Karena sifatnya itu beliau dijuluki Akhlakul karimah yakni akhlak yang mulia. Hal ini digambarkan oleh al-Quran surat Al-Ahzab, 33: 21 yang berbunyi:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesunggunya pada diri Rasulullah saw. terdapat contoh tauladan bagi mereka yang menggantungkan harapannya kepada Allah dan Hari Akhirat serta banyak berzikir kepada Allah.”
Akhlakul karimah yang patut kita puji dan tiru antara lain :
  1. Sifat yang wajib bagi rasul seperti siddiq, amanah, tabligh, dan fahtanah: jujur, dapat dipercaya, menyampaikan apa adanya, dan cerdas. Keempat sifat ini membentuk dasar keyakinan umat Islam tentang kepribadian Rasul saw.
  2. Integritas. Integritas juga menjadi bagian penting dari kepribadian Rasul Saw. yang telah membuatnya berhasil dalam mencapai tujuan risalahnya. Integritas personalnya sedemikian kuat sehingga tak ada yang bisa mengalihkannya dari apapun yang menjadi tujuannya.
  3. kesamaan di depan hukum. Prinsip kesetaraan di depan hukum merupakan salah satu dasar terpenting
  4. Penerapan pola hubungan egaliter dan akrab. Salah satu fakta menarik tentang nilai-nilai manajerial kepemimpinan Rasul saw. adalah penggunaan konsep sahabat (bukan murid, staff, pembantu, anak buah, anggota, rakyat, atau hamba) untuk menggambarkan pola hubungan antara beliau sebagai pemimpin dengan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Sahabat dengan jelas mengandung makna kedekatan dan keakraban serta kesetaraan.
  5. kecakapan membaca kondisi dan merancang strategi. Keberhasilan Muhammad saw. sebagai seorang pemimpin tak lepas dari kecakapannya membaca situasi dan kondisi yang dihadapinya, serta merancang strategi yang sesuai untuk diterapkan.
  6. tidak mengambil kesempatan dari kedudukan. Rasul Saw. wafat tanpa meninggalkan warisan material. Sebuah riwayat malah menyatakan bahwa beliau berdoa untuk mati dan berbangkit di akhirat bersama dengan orang-orang miskin.
  7. visioner futuristic. Sejumlah hadits menunjukkan bahwa Rasul SAW. adalah seorang pemimpin yang visioner, berfikir demi masa depan (sustainable).
  8. menjadi prototipe bagi seluruh prinsip dan ajarannya. Pribadi Rasul Saw. benar-benar mengandung cita-cita dan sekaligus proses panjang upaya pencapaian cita-cita tersebut. Beliau adalah personifikasi dari misinya. Terkadang kita lupa bahwa kegagalan sangat mudah terjadi manakala kehidupan seorang pemimpin tidak mencerminkan cita-cita yang diikrarkannya.
Akhlak Rasul yang seperti ini patutlah kita tiru dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Rasul sangat mencintai Allah dan Allah lebih mencintai beliau karena sesungguhnya siapa yang mencintai Allah maka Allah lebih mencintainya. Dan apabila orang yang dekat kepada Allah, Allah selalu memudahkan segala urusannya. Allah Maha Pemberi apa yang dibutuhkan semua umatNya. Allah tidak pernah merasa rugi apabila Ia memberi kepada umatNya meskipun umatNya tidak pernah mengingatnya ataupun bersyukur terhadapNya. Allah Maha Pemberi Maaf bagi umatNya yang mau berubah.
Sumber :
http://www.dostoc.com/docs/39903456/AKHLAKUL-KARIMAH
http://www.thakereen.com/vb/t1292.html

macam-macam najis dan cara membersihkannya

Pengertian Najis dan Hadas

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Perlu dibedakan antara najis dan hadas. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. 


Kencing Bayi
Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.

Macam-macam Najis

a. Najis Mughallazhah (Najis Berat)


Yaitu : anjing, babi dengan segala bagian-bagiannya dan segala yang diperanakan dari anjing dan/atau babi, meskipun mungkin dengan binatang lain (belasteran). 

Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

b. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yaitu : air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan/minum apa-apa kecuali air susu.

Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.

c. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Ke dalam golongan mutawassithah ini termasuk banyak sekali macam-macam benda, yaitu semua najis yang tidak tergolong mughallazhah dan mukhaffafah, antara lain :

  • Darah (termasuk darah manusia) nanah dan sebangsanya.
  • Kotoran (tahi atau air kencing) manusia atau binatang atau sesuatu yang keluar dari perut melalui jalan manapun termasuk yang keluar melalui mulut (muntah).
  • Bangkai binatang yaitu : binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara Islam, binatang yang tidak halal dimakan, meskipun disembelih, kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang (keduanya tidak najis dan halal dimakan tanpa disembelih).
  • Benda cair yang memabukkan.
  • Air susu atau air mani binatang yang tidak halal dimakan.


Najis Mutawasithah terdiri atas dua macam, yaitu :

  • Najis 'Ainiyyah, yaitu yang tampak wujudnya (terlihat warnanya, tercium baunya atau tercicip rasanya).
  • Najis Hukmiyyah, yaitu yang tidak tampak wujudnya.

Barang suci yang najis (Mutanajjis, artinya : terkena najis). Barang mutanajjis inilah yang dapat disucikan dengan menghilangkan najis dan mencuci mutanajjisnya atau mencuci mutanajjisnya sampai hilang wujud najis. adapun barangnya (najisnya sendiri) tidak dapat disucikan.


Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat, timbul karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai yang membatalkan keadaan suci.


Macam-macam Hadas

a. Hadas Besar. Hadas besar ini timbul (orang menjadi berada pada keadaan tidak suci besar) karena salah satu dari :


  • Keluarnya mani (sperma), meskipun tanpa coitus.
  • Persetubuhan (jimak/coitus), meskipun tidak sampai keluar sperma.
  • Haid (menstruasi).
  • Nifas (keluar darah sesudah persalinan)
  • Wiladah (persalinan)
  • Mati.


Read more: http://dhekkazone.blogspot.com/2012/01/pengertian-najis-dan-hadas.html#ixzz2Jeop9suz

Air yang bisa di pakai untuk bersuci

dalam ilmu fiqih,hukum air ada 4,yaitu:
1.Air Yang Suci Mensucikan
  yang dimaksud air yang suci mensucikan adalah air yang murni,air yang turun dari lagit dan keluar dari dalam bumi.
Yang termasuk air suci mensucikan ada 7,yaitu:
*Air hujan
*Air mata air
*Air laut
*Air sungai
*Air embun
*Air sumur
*Salju

2.Air suci tapi tidak mensucikan
yang d maksud air suci tidak mensucikan adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi telah d tambah dengan zat yang larut.
Contohnya:
*Air teh
*Air kopi
*dan lain-lain

3.Air musta'mal
Air musta'mal adalah air yang sudah d pakai untuk bersuci,jadi air itu tidak mensucikan lagi,sehingga tidak boleh d pakai lagi untuk bersuci.

4.Air yang terkena najis
maksudnya adalah air yang tadinya suci mensucikan tapi kejatuhan najis,maka air itu tidak suci dan tidak mensucikan lagi.
dan untuk menentukan air itu masih boleh d pakai atau tidak,yaitu bisa di tes melalui:
*rasa
*aroma
*warna
apabila air itu berubah warna rasa dan aromanya,atau hanya salah satu dari tiga yang diatas,maka air itu tidak boleh dipakai lagi.

kali ini cuma mau share panduan shalat yang baik dan benar… Semoga bermanfaat bagi kita semua… Amin…


haxims.blogspot.com haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com
haxims.blogspot.com